BerandaHeadlineSetubuhi dan Larikan Anak Dibawah Umur, Remaja Ditangkap Polisi

Setubuhi dan Larikan Anak Dibawah Umur, Remaja Ditangkap Polisi

pensiljurnalis.my.id, Bengkulu – Seorang remaja tanggung diringkus tim macan gading Polres Bengkulu pada Kamis ( 31/3 ). Jono ( 16 ) bukan nama sebenarnya, diketahui melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua.

Kapolres Bengkulu AKBP. Andi Dady, S.Ik melalui Kasi Humas AKP. Sugiarto menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada hari Senin 29 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wib korban dijemput dari rumahnya oleh pelaku dan dibawa kerumah teman pelaku di kelurahan kandang mas setelah itu korban diajak menginap.

Tidak hanya itu, 1 unit Handphone milik korban juga di jual oleh pelaku yang mana uang hasil penjualan Handphone tersebut dibelikan pil Samcodin. Sabtu ( 2/4/2022 ).

“Orang tua dan keluarga korban berusaha mencari keberadaan korban tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 01.00 Wib korban ditemukan di salah satu cafe di Lapangan Golf Jalan Citandui Kelurahan Muaradua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu,” jelasnya.

” Setelah menemukan anaknya, barulah pelapor yang merupakan ayah korban mendatangi Polres Bengkulu untuk melaporkan hal yang menimpa anaknya. Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan melakukan penangkapan.” tutupnya mengakhiri. ( Red/ Humas Polda Bengkulu ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments