BerandaHeadlinePolisi Ringkus Pelaku Penipuan Dengan Modus Jadikan Korban Agen Ice Cream

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Dengan Modus Jadikan Korban Agen Ice Cream

pensiljurnalis.my.id, Kepahiang – Team Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penipuan yang diketahui berinisial BO ( 34 ) warga Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., M.AP hari ini Senin ( 24/01/22 ) mengungkapkan, tersangka BO ditangkap pihaknya pada sabtu ( 22/1 ) sekitar pukul 17.30 wib dikediamannya yang berada di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.

” Tersangka kami tangkap berdasarkan LP/B/77/I/2022/SPKT/ POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, Tanggal 22 Januari 2022.” Ungkap Kapolres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka berawal Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira jam 12.30 Wib pelaku datang kerumah korban dengan menggunakan motor matic warna putih kemudian menawarkan untuk menjadi agen es krim merk AICE, kemudian menawarkan untuk menjadi agen es krim merk AICE dengan meminta uang muka sebesar Rp. 1.800.000 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) dari situ istri pelapor memberikan uang tersebut dan pelaku mengatakan bahwa VOX es krim beserta isinya merk AICE akan di antarkan jam 15.00 Wib ke rumah korban.

Namun sampai dengan pelaku tertangkap, barang yang dijanjikan oleh pelaku tak kunjung didapatkan, nomor handphone pelaku ( 085281641809 ) walaupun aktif saat dihubungi tapi tidak pernah diangkat olehnya.

” Jadi modusnya tersangka ini menawarkan korban untuk menjadi agen ice cream dengan meminta sejumlah uang.” Jelas Kapolres Kepahiang.

Lanjut Kapolres Kepahiang, dari hasil interogasi yang dilakukan kepada pelaku, diketahui bahwa tersangka telah melakukan penipuan di tujuh TKP berbeda diantaranya TKP Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang. TKP Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir. TKP Kelurahan Pensiunan Kecamatan kepahiang. TKP Kelurahan Dusun Kepahiang kecamatan Kepahiang. TKP Kecamatan Kabawetan. TKP Desa Seberang Musi, Kecamatan Kepahiang. dan TKP Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.

” Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.” Kata Kapolres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang menambahkan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit handphone merk VIVO warna gold casing warna hitam dengan nomor yang terpasang 085281641809/ 082375299177, 1 buah KTP atas nama tersangka, 1 buah dompet warna hitam dengan merk Levi’s, 1 buah KUITANSI, 1 buah tas sandang warna hitam abu-abu dengan merk BOLD, 1 buah baju kaos berkerah warna biru, 1 buah jaket warna coklat dengan merk Vulchanich, 1 buah baju kemeja tangan panjang warna abu-abu, 22 Lembar brosur penjualan es krim, serta 2 Lembar kertas sertifikat penjualan es krim.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments