Seluma – Front Pembela Rakyat ( FPR ), melaporkan kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas dan bahan bakar di setwan DPRD Seluma, yang telah menetapkan 3 orang tersangka yang telah menjadi terpidana ke Komisi Polisi Nasional ( Kompolnas ). Tidak tangung-tangung selain ke Kompolnas FPR juga akan melaporkan kasus tersebut ke Kapolri dan Kapolda Bengkulu.
Seperti dilansir dari beritaterbit.com, ketua FPR Rustam Efendi, meminta Kompolnas mengawasi serta meminta Kapolri untuk melakukan supervisi ke Polda Bengkulu agar kasus itu dilanjutkan dengan menetapkan 8 oknum anggota dewan 2014-2017 sebagai tersangka. Minggu ( 03/10/2021 ).
Dijelaskan Rustam, ke 8 oknum anggota DPRD Seluma periode 2014-2019 yang diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut, namun sampai saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“ Fakta-fakta hukumnya jelas berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2017, meskipun kerugian negara dikembalikan oleh para penikmat uang tersebut, tapi tidak menghapuskan unsur pidananya. Apalagi ini kasus korupsi, terlebih pengembalian kerugian negara dilakukan setelah kasus tersebut naik status ke penyidikan, kami melihat ada ketidakadilan dalam kasus ini,” ujar Rustam.
Rustam Efendi mengatakan, laporan terkait kejelasan para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yang seharusnya menurut kajian FPR dan praktisi hukum ditetapkan juga sebagai tersangka
“Jadi kita ingin penegakan hukum atas kasus tersebut tidak berhenti pada ASN saja, melainkan juga para penikmat uang hasil korupsi juga harus ditindak. Kita pelajari kasus ini, sudah seharusnya yang menikmati uang korupsi harus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rustam.
Untuk diketahui, kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas dan bahan bakar minyak di Setwan DPRD Seluma tahun 2017 bergulir di Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dalam kasus itu, 3 ASN telah menjadi terpidana. yakni Syamsul Asri (ASN/Bendahara), divonis bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, Fery Lastoni (ASN/PPTK), divonis bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kemudian Eddy Soepriyadi (ASN/Sekwan), divonis 1 tahun 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Adapun kerugian negara dalam kasus itu Rp 900 juta dan telah dikembalikan Rp 700 juta.
Editor : Redaksi pensiljurnalis.my.id
Sumber : beritaterbit.com





