BerandaHeadlinePerangkat Desa di Kabupaten Seluma Yang Terbukti Rangkap Jabatan Terancam Dipecat

Perangkat Desa di Kabupaten Seluma Yang Terbukti Rangkap Jabatan Terancam Dipecat

Seluma – Beredar info kalau beberapa perangkat Desa di Kabupaten Seluma, menjabat lebih dari satu jabatan, atau rangkap jabatan serta terlibat aktif dalam pengurusan Bumdes dan diduga juga menjadi salah satu pengurus. Plt Kadis PMD Seluma Drs. Agusjun Fadillah saat dikonfirmasi wartawan pensiljurnalis.my.id menegaskan, sesuai UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan. Senin ( 20/9/2021 ).

” Nanti akan kita telusuri, apabila yang bersangkutan terbukti, akan kita sanksi dan terancam diberhentikan dari jabatan perangkat Desa.” Tegasnya

Ditempat berbeda, Mulyadi, S.Pd Kabid Pemberdayaan Desa dan Kelurahan PMD Seluma, selaku bidang pengawasan Bumdes se-Kabupaten Seluma, saat dikonfirmasi melalui via telpon whatsapp terkait permasalahan tersebut diatas juga menyampaikan hal senada, Beliau mengatakan kalau memang benar ada perangkat desa yang rangkap jabatan sebagai pengurus Bumdes Dirinya sangat tidak membenarkan hal tersebut.

” Nanti akan kita cari kebenarannya. karena itu sangat tidak dibenarkan, mereka harus memilih salah satu nya, karena Perangkat Desa dan Pengurus Bumdes kesatuannya terpisah, dan didalam peraturan sudah jelas kalau perangkat desa dilarang dobel jabatan. karena mereka harus Netral, kalau dobel jabatan sudah tentu mereka tidak akan fokus pada tupoksinya.” Tandasnya. ( Do )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments