Seluma – Sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari sektor pajak kendaraan, Samsat Seluma kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan roda dua, namun program Pemutihan pajak tersebut hanya berlaku khusus kendaraan roda dua tanpa batasan waktu tahun pabrikan. Jum’at ( 03/8/2021 )
Kepala Badan DRA Hj. Noni Yuliesti.,MM melalui Kepala SUB Bagian Tata Usaha, Aidin Mukti, SE. menerangkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut sudah dimulai sejak 7 Maret lalu sampai dengan 22 Desember 2021 mendatang
” Tujuan dilaksanakannya program ini tidak lain untuk meringankan beban masyarakat dan mengurangi tunggakan pajak kendaraan, serta upaya peningkatan PAD dari sektor pajak. ” Terangnya
Kepada wartawan Ia juga menyampaikan, bagi masyarakat yang mahu mengikuti program pemutihan pajak silahkan mendaftar,
selain dapat langsung datang ke kantor UPTD Seluma, masyarakat juga dapat melakukannya melalui Samsat keliling ( Samling ).
” Bagi masyarakat yang jauh dari Kantor UPTD juga bisa mengikuti pemutihan pajak melalui Samling Kita yang beroperasi 3 hari dalam satu Minggu secara bergilir di 14 Kecamatan se-Kabupaten Seluma, dan di kecamatan mana program Samling selanjutnya sudah kita beritahukan melalui grup kades. ” Sampainya
Selanjutnya saat dikonfirmasi kebenaran terkait beredarnya kabar dari mulut ke mulut kalau ada program pajak kendaraan gratis dari pihak Samsat, Beliau mengatakan kalau bahwa kabar itu tidak benar.
” Program yang ada sekarang hanya program pemutihan pajak kendaraan dari Gubernur Bengkulu.” Jelasnya. ( Do )





