Seluma – Dalam melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) Aman Nusa II, Polres Seluma, Polda Bengkulu, yang dilaksanakan Polsek Sukaraja, melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam bentuk teguran dan penghentian kegiatan acara hajatan di Dusun Pulosari, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, dirumah Bapak Setiawan, yang menghadirkan hiburan Kuda Kepang untuk mengisi acara hajatan Khitanan anaknya.

Lantaran tidak memiliki surat rekomendasi Satgas Covid19 dan surat rekomendasi Pihak Kelurahan serta menimbulkan kerumunan penonton/tamu undangan yang berpotensi menyebarkan Covid 19 di Kabupaten Seluma. Rabu ( 21/7/2021 ) sekira pukul 15:00 wib, Polsek Sukaraja dengan personil yakni, Iptu, Saiful Ahmadi. SH, IPDA Arif Hidayat. S.ikom, Aipda Sigit dan Brigpol Budi Wibowo melaksanakan teguran dengan terpaksa melakukan penghentian kegiatan acara tersebut.
Dalam kesempatan pelaksanaan teguran kepada penyelenggara hajatan itu, Polsek Sukaraja menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi PROKES dengan memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, jaga jarak dan hindari kerumunan dan selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan dengan air mengalir setiap selesai beraktifitas.
Serta Selanjutnya memberikan himbauan bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara hendaknya mempedomani Surat Edaran Bupati Seluma NO :180/210/SE/B:-DPBD/2021 tentang Pelaksanaan Resepsi Pernikahan sebagai berikut :
1. Membagi waktu kedatangan tamu
2. Menyediakan sarana prasarana Prokes
3. Wajib bagi tamu menggunakan masker
4. Meminimalisir photo bersama
5. Tidak menyediakan nasi prasmanan ( Nasi kotak )
6 Menghindari kontak langsung dari orang lain
7 Penyemprotan disenfektan sebelum dan sesudah acara
8 Mendapatkan Rekomendasi dari Satgas kabupaten. ( Red )





