BerandaEkonomiBeras Bantuan 30 Kg Disoal, Kades Tanah Abang: Desa Hanya Pelaksana dan...

Beras Bantuan 30 Kg Disoal, Kades Tanah Abang: Desa Hanya Pelaksana dan Menyalurkan

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Kepala Desa Tanah Abang, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Mirkuansyah, secara resmi memberikan hak jawab terkait isu miring yang berkembang di tengah masyarakat. Isu tersebut menuduh adanya ketidaktransparanan dalam penyaluran bantuan beras seberat 30 kilogram per keluarga.

Menanggapi kabar burung tersebut, Mirkuansyah menegaskan bahwa seluruh tuduhan mengenai pembagian bantuan kepada 229 Kepala Keluarga (KK) penerima berdasarkan kedekatan pribadi, kepentingan tertentu, atau manipulasi data adalah tidak benar dan tidak berdasar.

“Kami menyatakan dengan tegas semua informasi yang beredar yang menyebutkan bahwa penyaluran bantuan ini dilakukan secara pilih kasih itu tidak benar,” ujar Mirkuansyah saat memberikan keterangan kepada awak media pensiljurnalis Selasa (29/9/2026).

Mirkuansyah menjelaskan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Tanah Abang bekerja sepenuhnya mengikuti aturan, prosedur, dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Daftar nama 229 KK penerima bantuan beras tahun 2026 ini sudah ditentukan dan berdasarkan informasi diambil langsung tanpa perubahan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 yang telah diperbarui per tanggal 10 Juli 2026.

Data tersebut disusun, diverifikasi, dan ditetapkan oleh instansi berwenang di tingkat pusat, bukan dibuat atau diubah oleh pihak desa. Pemdes menegaskan posisi mereka hanya sebagai pihak pelaksana di lapangan.

“Mulai dari nama, alamat, hingga jumlah jatah semuanya sudah ditetapkan dari atas. Kami tidak punya wewenang, tidak punya hak, dan sama sekali tidak mengubah, menambah, atau menghapus satu nama pun dari daftar tersebut. Jadi tuduhan bahwa kami memasukkan orang yang mampu atau menghapus yang membutuhkan, itu sangat keliru,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses penyaluran kepada ratusan warga tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026 serta Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2026.

Prosesnya dikawal ketat dari setiap tahapan dengan didampingi perangkat desa, ketua RT, serta RW setempat untuk memastikan tidak terjadi kesalahan penyerahan. Selain itu, bukti administrasi mulai dari daftar tanda terima hingga dokumentasi foto dan video tersimpan rapi sebagai bentuk pertanggungjawaban sah.

Mengenai keluhan warga layak bantu yang belum terdaftar atau pandangan subjektif terkait adanya warga berkecukupan yang menerima bantuan, Mirkuansyah mengingatkan bahwa penentuan kelayakan didasarkan pada indikator data sosial ekonomi yang rinci dan terukur dari lembaga berwenang pusat. Penilaian tersebut tidak bisa hanya diukur dari pandangan mata atau hal-hal di permukaan saja.

“Jika ada warga yang merasa layak namun belum menerima, itu bukan berarti ada kecurangan di desa. Bisa jadi karena data yang tercatat di sistem pusat belum terperbarui sesuai kondisi terkini. Kami mengimbau warga yang belum terdaftar untuk melengkapi data dan melapor ke kantor desa agar nantinya bisa diajukan pemutakhiran ke tingkat atas,” jelasnya.

Sebagai komitmen terhadap transparansi, Pemdes Tanah Abang menyatakan siap membuka seluruh berkas administrasi, daftar penerima, hingga dokumentasi lengkap kepada pihak berwenang maupun rekan media kapan saja untuk diverifikasi.

“Kami tidak menutup-nutupi apa pun. Semua berkas dan catatan lengkap kami tersedia. Yang kami harapkan adalah fakta sebenarnya yang disampaikan ke publik, sehingga tuduhan tidak berdasar bisa dihentikan demi menjaga kebersamaan warga di desa ini,” pungkas Mirkuansyah.

Pewarta               : Renaldi

Editor                    : Do

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments