pensiljurnalis.my.id, Seluma – Mantan karyawan PT Mutiara Sawit Seluma (MSS), Yonsolni, menuntut pemenuhan hak pesangon yang adil setelah dirinya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 22 September 2026.
Warga Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma ini diketahui telah mengabdi di perusahaan tersebut selama 3 tahun 9 bulan.
Perselisihan hubungan industrial ini kini telah memasuki babak perundingan bipartit pertama yang dimediasi di Kantor Disnakertrans Seluma pada Senin (28/9/2026). Dalam agenda tersebut, Yonsolni hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Muhammad Akbar, S.H., M.H., dan Inza Saputera, S.H.
Kuasa hukum pekerja, Muhammad Akbar, menjelaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk mengawal hak-hak kliennya pasca-pemecatan sepihak oleh manajemen perusahaan.
“Kedatangan kami di sini mendampingi klien kami untuk menghadiri bipartit atau perundingan antara klien dengan pihak PT MSS, terkait pemecatan dari pekerjaan,” ujar Akbar kepada awak media.
Akbar menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak adil, sebab Yonsolni kabarnya hanya diberi uang kompensasi sebesar Rp500 ribu. Padahal, sebelum akhirnya di-PHK, Yonsolni sempat dimutasi sepihak dari bagian keamanan (security) ke bagian perawatan di wilayah Talang Sali.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Inza Saputera, menegaskan bahwa segala tuntutan yang dilayangkan wajib mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Di dalam pemutusan hubungan kerja, klien kami menuntut hak-haknya, yaitu hak pesangon dan hak penghargaan masa kerja yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 tentang pesangon, penghargaan masa kerja, dan lainnya,” tegas Inza.
Menindaklanjuti hasil perundingan pertama ini, tim hukum pekerja mendesak agar pimpinan tertinggi PT MSS hadir secara langsung pada pertemuan berikutnya.
“Untuk hari ini merupakan pertemuan pertama antara Pak Yon dengan pihak perusahaan PT MSS. Kami juga meminta pada pertemuan selanjutnya pimpinan PT dapat hadir di Disnakertrans agar permasalahan ini bisa putus. Bagaimana solusi dari pihak PT dan keinginan dari pihak kami akan dibahas pada pertemuan kedua,” tambah mereka.
Tahap bipartit ini menjadi langkah awal krusial dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Kedua belah pihak diharapkan dapat menemukan jalan tengah terkait pemenuhan hak Yonsolni pada pertemuan lanjutan.
Namun, jika perundingan kedua tetap berujung buntu, tim kuasa hukum siap melanjutkan persoalan ini ke mekanisme hukum yang lebih tinggi sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Sampai berita ini diterbitkan, untuk keberimbangan berita, awak media menunggu klarifikasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Pewarta        : Renaldi
Editor           : Do





