BerandaHukum & KriminalJanji Kerja di Dapur MBG Berujung Penipuan, Oknum Kades Lubuk Betung Jadi...

Janji Kerja di Dapur MBG Berujung Penipuan, Oknum Kades Lubuk Betung Jadi Tersangka

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Janji mendapatkan pekerjaan di dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru berujung perkara hukum. Oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma berinisial MD, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

MD diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah warga dengan modus menawarkan pekerjaan di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah Kecamatan Semidang Alas Maras.

Para korban yang mayoritas disebut merupakan ibu rumah tangga diduga diminta menyerahkan uang sebagai biaya administrasi untuk mendapatkan pekerjaan. Nominal yang disetorkan bervariasi, mulai dari sekitar Rp2 juta hingga lebih dari Rp3 juta per orang.

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Saman Saputra, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Modusnya yang bersangkutan itu menjanjikan pekerjaan kepada para korban yang rata-rata ibu rumah tangga, supaya bisa bekerja di salah satu SPPG atau dapur MBG,” ujar AKP Saman Saputra.

Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Uang yang telah diberikan juga disebut tidak dikembalikan kepada para korban.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan warga ke Polsek Semidang Alas Maras. Dalam perkembangannya, jumlah warga yang mengaku menjadi korban bertambah sehingga penanganan perkara kemudian dilakukan oleh Satreskrim Polres Seluma.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta pendalaman perkara, polisi menetapkan MD sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Mapolres Seluma.

Atas dugaan perbuatannya, MD dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menghitung total kerugian dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Karena tersangka masih berstatus sebagai kepala desa aktif, Polres Seluma juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Seluma terkait status administrasinya selama proses hukum berlangsung.

Pewarta         : Renaldi

Editor             : Do

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments