pensiljurnalis.my.id, Seluma – Pasca dilaporkan ke Kepolisian Polres Seluma, oleh Mr (inisial) suami seorang wanita paruh baya berinisial Tu, yang tak lain warga satu kampungnya, atas tuduhan kasus pelecehan, yang didampingi langsung oleh Sriyani, Kepala Desa Talang Rami.
Melalui kuasa hukumnya Adv Dr. Hadi Sanjaya, S.H, M.H dan Partners, MI alias W, Warga Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, hari ini Selasa (12/5/2026) sore menggelar konferensi Pers.
Dihadapan para wartawan yang hadir, berdasarkan keterangan kliennya serta kesimpulan dan analisanya, Hadi Sanjaya, memaparkan kalau kliennya membantah tudingan pelecehan yang dituduhkan para pelapor kepada kliennya.
Karena menurut Hadi Sanjaya, tuduhan yang disematkan kepada kliennya terkesan terlalu dipaksakan, lantaran tidak memiliki dasar bukti dan saksi yang kuat serta penuh intimidasi yang berujung pada penandatanganan surat mediasi.
“karena situasi kondisi pada saat mediasi, serta diliputi rasa takut, mau tidak mau, surat mediasi yang dibuat ditandatangani oleh klien kami,” sampainya.
Diungkapkan Hadi Sanjaya, didalam surat mediasi tersebut, selain dinyatakan melakukan kasus pelecehan tanpa praduga, juga diduga terjadi indikasi pemerasan terhadap kliennya dengan dalih ganti rugi sebesar Rp. 30 Juta rupiah.
“jadi karena klien kami tidak menyanggupi tuntutan ganti rugi tanpa dasar itu, akhirnya klien kami dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum. Dasar ganti rugi Rp. 30 juta itu apa, tapi kalau unsur dugaan pemerasan kepada klien kami, saya rasa sepertinya baru masuk. Karena pada persoalan ini klien kami yang di rugikan,” tegasnya.
Dikatakan Hadi Sanjaya, atas apa yang dialami oleh kliennya, pihaknya juga akan berencana melaporkan persoalan ini ke Mapolda Bengkulu, atas dugaan pencemaran nama baik dan indikasi dugaan pemerasan.
“karena klien kami sudah sangat-sangat di rugikan, karena selain dugaan tersebut diatas kita lihat di situ juga sudah ada unsur SARA, menyebut-nyebut ustadz dan guru ngaji,” tukasnya.
Sementara itu, pada saat diwawancarai oleh awak media, MI alias W, tidak bisa menjelaskan secara detail kronologis kejadian dugaan pelecehan yang dituduhkan oleh pelapor dan Kades Talang Rami.
Ia hanya bisa menjelaskan kalau sebelum mendapatkan surat panggilan mediasi, Dirinya pada saat itu sedang memanen kelapa sawit miliknya, yang tak sengaja bertemu Tu (istri pelapor) sedang mengutip berondol dan mencongkel brondol di tandan sawit di kebun sawit yang berbatasan dengan kebun kelapa sawitnya.
“terus terang saya masih bingung dan tidak mengetahui apa yang mendasari sampai-sampai saya dituduh melakukan apa yang tidak saya lakukan.” singkatnya.
Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak tersebut.
Pewarta      : Do
Editor        : Do





