pensiljurnalis.my.id, Seluma – Upaya Perlindungan terhadap hak peserta dari praktik calo dengan iming-iming layanan cepat dan tanpa ribet yang dapat merugikan peserta keanggotaan terus diperkuat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Melalui berbagai platform media sosial, Lembaga jaminan sosial ini kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak praktik percaloan yang kerap muncul dalam proses pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Cristie Setiawan, petugas unit BPJS Ketenagakerjaan menyebut seluruh proses klaim JHT tidak dipungut biaya sepeser pun dan dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Peserta diminta lebih waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan bantuan pengurusan klaim, namun justru berpotensi merugikan finansial bagi peserta.
”BPJS Ketenagakerjaan memastikan kalau Seluruh layanan klaim gratis. Kami mengimbau peserta untuk tidak tergiur tawaran calo yang menjanjikan kemudahan. Proses klaim resmi kini sangat simpel dan aman,” terang Cristie Setiawan melalui pesan singkatnya Senin (16/3/2026).
Cristie Setiawan juga menyampaikan, bagi masyarakat Kabupaten Seluma, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak melakukan proses klaim BPJS Ketenagakerjaan selain bisa datang langsung ke Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Seluma, di Dinas PM-PTSP (Dinas Perizinan), Jl. Raya Bengkulu Manna KM 58 Simpang Enam Tais, atau juga bisa melakukan proses klaim secara mandiri.


