Melalui aplikasi JMO, peserta bahkan dapat mengajukan klaim saldo JHT hingga Rp. 15 juta hanya dengan menggunakan ponsel. Prosesnya dinilai praktis, efisien, dan tetap mengedepankan keamanan data peserta.
”klaim mandiri juga bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat di download melalui Playstore dan App store, atau melalui tautan link website Lapak Asik https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/,” terangnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap kemudahan layanan digital ini dapat memutus mata rantai praktik percaloan yang selama ini meresahkan. Peserta juga diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan agar tidak menjadi korban penipuan berkedok bantuan klaim.
”Dengan sistem yang semakin transparan dan modern, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pekerja sekaligus memastikan seluruh manfaat jaminan sosial dapat diterima secara utuh oleh peserta.” tutup Cristie Setiawan.
Pewarta : Do
Editor : Do


