pensiljurnalis.my.id, Seluma – Meski tak se-viral kasus penggrebekan antara oknum camat di wilayah sukaraja dan oknum guru PPPK di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
‎Berdasarkan bukti rekaman video dan gambar yang didapat media ini, beberapa bulan yang lalu seorang oknum PPPK Kesehatan di Kabupaten Seluma berinisial (Gu) bersama seorang pria oknum BPJN Bina Marga Provinsi Bengkulu berinisial (Ac) diduga digerebek oleh istri sah Ac bersama keluarga.
‎Namun, bukannya penggerebekan tersebut dijadikan pembelajaran serta jadi evaluasi diri. dikabarkan, kalau oknum PPPK kesehatan tersebut nekat tinggal satu rumah dengan oknum PPPK BPJN Bina Marga Provinsi Bengkulu itu dengan alasan sudah menikah siri.
‎”kini Gu bersama Ac tinggal satu rumah di rumah hasil keringat Ac dan Istrinya, alasannya katanya sudah menikah siri,” sampai salah satu narasumber yang tak lain masih kerabat istri Ac.
‎Sembari meminta identitasnya tidak dipublish, Ia mengatakan alasan dirinya mengungkap hal ini ke awak media, selain masih kerabat dengan istri sah Ac, juga merasa hibah karena sesama wanita.
‎Sementara itu, mendapatkan informasi yang diterimanya, Yudi Hartono, salah satu tokoh lembaga terkemuka di Kabupaten Seluma, turut buka suara, dikatakannya Jika informasi Gu dan Ac benar-benar tinggal serumah dengan alasan nikah siri benar adanya tentu sangat lah tidak dibenarkan.
‎Sebab menurutnya, PPPK adalah sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
‎”sebutannya jelas, ASN PPPK. Pada Pasal 4 ayat (2) PP tersebut berbunyi sangat jelas “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat”. Gu ini kan ASN PPPK, tentunya sudah melanggar aturan,” tegasnya.
‎Lebih lanjut, orang yang akrab disapa Udid itu menyampaikan, Secara agama dan dimata masyarakat umum mungkin pengakuan GU dan Ac sudah menikah siri itu tidak ada persoalan.
‎Namun secara aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, Gu sudah sudah melanggar dan mengangkangi aturan.
‎”berdasarkan sanksi yang diatur oleh PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut, ASN Wanita yang terbukti menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dapat dikenakan sanksi pemberhentian.” tukasnya, sembari mengatakan akan menelusuri lebih jauh serta akan menyurati pihak berwenang untuk melakukan pemanggilan oknum-oknum tersebut.
‎Sampai berita ini diterbitkan, Awak media ini masih terus berusaha menelusuri serta sebagai ke berimbang berita masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada oknum-oknum tersebut.
‎Pewarta      : Do
‎Editor        : Do





