Seluma – Rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa ( DD ) Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma terus berlanjut setelah tahapan pemeriksaan pertama usai dan pihak kePolisian menemukan kerugian Negara, sampai dengan hari Rabu ( 19/5 ) Polres Seluma sudah kembali melakukan pemanggilan kedua kepada 19 orang terhadap 60 saksi pertama.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, S.Ik melalui AKP Andi Ahmad Bustanil, S.Ik saat dikomfirmasi terkait perkembangan penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi DD Desa Kayu Elang.
” Penyidikan kasus tersebut terus berlanjut, sampai saat ini dari 60 orang saksi yang diperiksa sebelumnya, pada pemanggilan kedua ini, kita sudah kembali memanggil ulang 19 orang ” Ucapnya
Selanjutnya Beliau mengatakan, dari hasil penyidikan dan hasil keterangan saksi yang diperiksa sebelumnya terkait dugaan kasus tersebut, kemungkinan akan ada kasus tambahan
” Kita terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara itu, sampai sekarang menurut keterangan dari parah saksi yang diperiksa kemungkinan ada temuan kasus baru, tetapi kita masih perlu mengumpulkan data-data untuk pembuktian nya” Lanjutnya Kasat
Untuk mengingatkan kembali mantan Kades Kayu Lang Rigun S periode 2014-2019, dan kawan-kawan, diperiksa terkait sejumlah pekerjaan DD Kayu Elang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,7 miliar yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, dan juga ada dugaan pekerjaan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 200 Juta ( Do )





