BerandaHeadlineMAN 2 Diduga Jadikan Komite Wadah Meraup Keuntungan, Pungutan Rp. 600 Ribu...

MAN 2 Diduga Jadikan Komite Wadah Meraup Keuntungan, Pungutan Rp. 600 Ribu Per siswa

pensiljurnalis.my.id, Kepahiang – Berbagai macam cara dan modus di sekolah untuk melakukan kegiatan Pungutan Liar (Pungli), salah satunya dengan berkedok Uang Sumbangan Komite yang bakalan di terapkan ke pembangunan sekolah..

Seperti yang ditemukan Awak media Di MAN 2 Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, diduga ada Pungli berkedok sumbangan komite sebesar Rp. 600 ribu (Enam ratus ribu Rupiah), yang menyasar peserta didik baru tahun 2023/2024 yang berdasarkan keterangan wali murid besaran nominalnya telah ditentukan.

Dan pada saat awak media bersama rekan berkunjung pada selasa (11/02/2025) masih mendapati ada pembayaran sumbangan uang bangunan melalui komite dari orang tua siswa inisial “A”, yang tertera Di buku sumbangan komite tersebut pembayaran dilakukan pada tahun 2023-2024.

Yang lebih menarik, dalam buku sumbangan tersebut dibuat catatan yang bertuliskan pembayaran sumbangan uang bangunan “Harus” di bayar paling lambat tanggal yang suda di tentukan oleh pihak sekolah yakni MAN 2 Kepahiang.

Sebelumnya, ketika dimintai tanggapan dan klarifikasi, seraya membenarkan Darwin Kepala Sekolah MAN 2 menyampaikan kalau menurutnya pungutan Komite tidak ada larangan.

“bahwa komite diperbolehkan dengan tidak memaksa dan itu pun juga ada penetapan bersama”. Dan betul pak di tahun yang di maksud dari sekolah man 2 ini memungut pungutan Rp 600 ribu, itu melalui komite” kata Darwin.

Ditambahkannya lagi sumbangan yang ditarik oleh pihak MAN 2 Kepahiang ada pungutan resmi dan bukan pungutan liar (Pungli).

“pungli itu resmi dan ada rapat antara komite dan orang tua murid, pungli bersifat komite itu diperbolehkan oleh Mentri agama dan tercantum dalam turunan Mentri agama ada No 16 tahun 2020,” dalihnya.

Sementara itu, Untuk di ketahui Permendikbud pasal 12 hurup b no. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau perorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/ wali murid.

Namun yang menariknya lagi, Apa yang disampaikan Kepala sekolah MAN 2 adalah “kami sudah rapat lintas sektoral dengan wali murid melalui komite, hasilnya menurut komite tersebut dibolehkan.” kilah Kepala Sekolah MAN 2.

Pewarta        : Antok

Editor            : Do

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments