pensiljurnalis.my.id, Nasional – Kasus penganiyaan dan penusukan yang menewaskan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) bernama Agung Adu Saputra (21) berpangkat Prajurit Dua (Prada) yang terjadi di Tokyo Space Cafe pada Minggu, (5/5/2022) yang lalu akan berbuntut panjang.
Pasalnya, keluarga terdakwa tidak terima atas keputusan yang ditetapkan dan akan menuntut keadilan atas anak mereka yang sudah jelas-jelas keseluruhan bukti yang ada tidak mengarah kepada terdakwa.
Didampingi 2 orang Pendamping Hukum (PH) nya, pihak keluarga terdakwa bernama Iqball Dwi Ardianza (23) yang berjumlahkan 6 orang keluarga terdakwa yang tiba di Jakarta pada Minggu, (7/5) dari Kabupaten Seluma, hari ini Senin (8/5/2025) pagi langsung menuju Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan selanjutnya ke Mabes TNI.
โKami akan terus berupaya menuntut keadilan atas apa yang telah menimpah anak kami Iqball. Kami tau dia tidak akan pernah melakukan hal sekeji itu, apalagi korban itu merupakan adek tingkat Iqball dalam kesatuan TNI AD meskipun pangkat mereka berdua masih sama-sama Prada didalam kesatuan TNI AD,โ ungkap Ibu terdakwa Iqball Cahaya Khairani saat berada di Jakarta.
Lanjutnya, pada saat penetapan tersangka yang diungkapkan oleh Kapolresta Bandar Lampung pada saat itu dilaman salah satu media menerangkan, bahwa Aparat Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung telah mengungkap pelaku penusukan Prada AAS berinisial F.R berpangkat Prajurit Satu (Pratu).
โLaman media saat itu sudah memberikan seluruh Barang Bukti (BB) yang diperoleh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta telah memeriksa saksi-saksi dilokasi kejadian dan mengirimkan ke Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Setelah itu pihak kepolisian telah melimpahkan berkas hasil olah TKP ke Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) untuk selanjutnya ditindaklanjuti,โ imbuhnya.
Sementara itu, dari keterang ibu terdakwa melalui PH nya, pihak keluarga telah melayangkan surat keberatan atas penetepan hukum kepada anaknya ke Presiden, MenkoPolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Mahkamah Agung (MA), Komnas HAM, Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI yang sudah jelas bahwasannya penetapan nama tersangka berinisial F.R akan tetapi setelah berkas dilimpahkan ke POM AD menjadi inisial I.D.A.
โKami beserta PH keluarga telah melayangkan surat keberatan ke Presiden, Menkopolhukam, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Panglima TNI, Kapolri pada Kamis, (27/6/2024) agar supaya surat keberatan yang kami ajukan bersama PH ditindaklanjuti serius kedepannya,โ ujarnya.
Sumber : Rls
Editor : Do





