Minggu, Oktober 26, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineSurat Pembatalan PAW Beredar, DPP PKP Bengkulu; Itu Tidak Sah

Surat Pembatalan PAW Beredar, DPP PKP Bengkulu; Itu Tidak Sah

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Beredarnya surat edaran pembatalan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) Iwan Harjo, melalui pesan singkat WhatsApp, saat dikonfirmasi perihal keabsahan surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Aslizar Nurdin Tanjung, Ph.D, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Provinsi Bengkulu, Jhoni Indra Kartika, dengan tegas mengatakan kalau surat tersebut tidak sah. Kamis (23/11/2023).

“surat pembatalan PAW yang dimaksud tidak sah secara hukum, karena yang menandatangani tidak sah, buktinya SK Menkumham nya tidak ada, SK Menkumham nya yang ditanya ya” tegas Ketua DPP PKP Provinsi Bengkulu.

Senada dengan pernyataan Mastawi, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Seluma saat dimintai keterangan sebelumnya, orang yang juga akrab disapa Jhon Bejing itu, menerangkan kalau pernyataannya itu bukan asal bunyi.

Pasalnya sampai saat ini Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP yang tercatat di SK Menkumham, secara sah menurut undang-undang di Indonesia Ketua Umum DPN PKP Dr. H. Yusuf Solichien, M.MBa, Ph,D. dan untuk mengakui buktikan yang sah dan tidak yaitu SK Menkumham, siapa yang memegang dan tercatat di SK Menkumham itu Ketua Umum.

“sederhana saja, semua orang berhak mengaku Ketua Umum. Secara logika orang mengaku itu rumah dia, itu mobil dia, itu sawahnya tetapi dibuktikan dengan apa, kalau mobil BPKB nya atas namanya atau siapa yang memegangnya,” tandas Jhon.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments