pensiljurnalis.my.id, Mukomuko, – Perang opini dari dua Kuasa Hukum terkait proses Persidangan Lapangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri bersama BPN Mukomuko pada Selasa (21/11) dalam perkara gugatan PT. DDP terhadap petani tanjung sakti karena menduduki dan memasuki lahan HGU 125 (Hak Guna Usaha) bakal berbuntut panjang.
Kuasa Hukum PT. Daria Dharma Pratama (DDP) justru balik menunding Kuasa Hukum Tergugat telah melakukan Intrik (penyebaran kabar bohong yang sengaja untuk menjatuhkan lawan) melalui berita-berita di media.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum PT. DDP Iman Nul Islam, SH,. MH. “ Berita-berita yang tidak valid, penuh dengan tuduhan dan indikasi yang tidak benar, patut kami luruskan kepada publik secara luas. Apa yang dilakukan dalam rangkaian proses Sidang Lapangan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko bersama pihak-pihak terkait kemaren kami nyatakan sudah sesuai dengan hukum dan proses Peradilan yang ada”, terang Iman,
“Pengadilan datang dalam rangka pembuktian, dilakukan secara transparan tidak ada yang ditutupi, dan saat di lapangan persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim. Semua dilakukan secara transparan, selain Pihak Pengadilan dan BPN Mukomuko Sidang lapangan ini juga dihadiri langsung oleh penggugat, tergugat dan dihadirkan pula perangkat Desa Serami Baru, Dalam kesempatan ini pula Perangkat Desa Serami Baru juga menyerahkan peta Desa beserta surat keterangannya, yang menyatakan bahwa Areal Perusahaan tersebut benar-benar masuk dalam wilayah Desa Serami Baru.
Iman melanjutkan, “Berkenaan dengan para tergugat maupun kuasa Hukum dari para tergugat dalam kesempatan ini, perangkat Desa Serami Baru mengakui tidak mengenalinya dan tidak mengakui mereka sebagai warga Desa Serami Baru, dan pihak Desapun meminta agar sama-sama menjaga jalannya persidangan tersebut agar kondusif apresiasi buat mereka,


