BerandaHeadlineUsai Digrebek, Oknum PPPK Kesehatan Di Kabupaten Seluma Diduga Tinggal Serumah Dengan...

Usai Digrebek, Oknum PPPK Kesehatan Di Kabupaten Seluma Diduga Tinggal Serumah Dengan Suami Orang

‎”sebutannya jelas, ASN PPPK. Pada Pasal 4 ayat (2) PP tersebut berbunyi sangat jelas “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat”. Gu ini kan ASN PPPK, tentunya sudah melanggar aturan,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, orang yang akrab disapa Udid itu menyampaikan, Secara agama dan dimata masyarakat umum mungkin pengakuan GU dan Ac sudah menikah siri itu tidak ada persoalan.

‎Namun secara aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, Gu sudah sudah melanggar dan mengangkangi aturan.

‎”berdasarkan sanksi yang diatur oleh PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut, ASN Wanita yang terbukti menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dapat dikenakan sanksi pemberhentian.” tukasnya, sembari mengatakan akan menelusuri lebih jauh serta akan menyurati pihak berwenang untuk melakukan pemanggilan oknum-oknum tersebut.

‎Sampai berita ini diterbitkan, Awak media ini masih terus berusaha menelusuri serta sebagai ke berimbang berita masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada oknum-oknum tersebut.

‎Pewarta            : Do

‎Editor                : Do

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments