BerandaHukum & KriminalUnit PPA Polres Seluma Ciduk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Unit PPA Polres Seluma Ciduk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tetang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“tersangka kita kenakan pasal tersebut diatas dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”, tutupnya, sembari menyampaikan Sejumlah barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban yang dikenakan saat kejadian telah diamankan.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku selama ini sebelum melakukan pencabulan, dirinya menjemput korban dikediaman korban. kepada awak media dia mengaku kalau dirinya khilaf dan perbuatannya yang dilakukannya sebanyak 4 kali dalam kurun waktu satu bulan.

“dijemput dirumahnya, waktu sebelum pergi pamit sama ibu dan neneknya” jawabnya saat dipertanyakan awal pertama kali dirinya sebelum pergi melancarkan aksi bejatnya kepada korban. ( Do ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments