pensiljurnalis.my.id, Seluma – Su (53) warga Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma, Kamis (16/12) malam dijemput paksa unit PPA Polres Seluma dikediamannya, terduga pelaku ditangkap atas laporan dugaan pencabulan sebut saja kuntum (13) anak dibawah umur, warga Kecamatan Seluma.
Kabag Ops AKP. Yudha Setiawan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo pada konferensi pers hari ini Rabu ( 21/12/2022 ) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini, setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma.
Diterangkannya, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 4 kali, dibawah pohon di taman ( Patung Kuda ) Komplek Rumah Dinas Bupati Seluma, di Bendungan Seluma, dibelakang ruko taman simpang enam, kemudian di lokasi Pantai Pasar Seluma.
“modus pelaku mengajak korban jalan-jalan, dengan iming-iming mengajari memakai sepeda motor, pada saat itulah tersangka memaksa korban melakukan pemerkosaan”. sampainya.