pensiljurnalis.my.id, Bengkulu – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu menangkap seorang tersangka kekerasan dalam rumah tangga berinisial KRS ( 39 ) yang merupakan Oknum PNS warga Jembatan Kecil, Kecamatan Singgaran Patih, Kota Bengkulu. Selasa ( 19/4/2022 ).
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., Melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK., Senin ( 18/4 ) mengungkapkan, tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri yang berinisial ST (36).
” Tersangka melakukan aksinya pada hari sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 20.00 wib dikediaman tersangka maupun korban.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu.