“Ini pengembangan dari 3 tersangka terdahulu dimana kelima tersangka ini patut kami duga ikut terlibat dalam dugaan Tipikor yang sebelumnya sudah ada 3 tersangka,” jelas Nanda.
Ditambahkan Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar jika dari hasil pemeriksaan terhadap ke 5 tersangka, penyidik menemukan adanya niat dan perbuatan yang nyata dalam hal memanipulasi SPj perjalanan dinas yang fiktif.
“Modus yang dilakukan kelima tersangka ini memanipulasi SPj perjalanan dinas fiktif yangnkegiatannya tidak sesuai dengan Kenyataannya,” paparnya.
“dari kegiatan fiktif yang dilakukan kelima tersangka ini, berdasarkan hasil penghitungan sementara telah mengakibatkan negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp1,2 miliar.” tutupnya mengakhiri.
Pewarta       : Anto
Editor         : Do


