“Seluruh uang tersebut saya bayarkan di kasir,” ujarnya.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Seluma, Nurfadliya, saat dikonfirmasi terkait besaran tarif Ambulance, mengatakan bahwa untuk tarif ambulance telah diatur dalam peraturan bupati (Perbup). dan Pihak rumah sakit tidak bisa menetapkan tarif sendiri, harus mengacu pada Perbup.
“Ada Perbup yang mengatur soal tarif ambulance ini. Jadi semua harus mengacu pada Perbup, lebih dari Perbup jelas menyalahi,” Tandasnya.
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan, belum ada pihak RSUD Tais yang dapat dihubungi. Direktur RSUD Tais, dr. Wiwin Herwini, saat dihubungi via whatsaap dan telepon belum didapat jawaban. ( Red ).


