
Dilanjutkan Samsul didalam hal ini, dirinya berharap pihak Disperindagkop tidak mempersulit pihak koperasi manunggal dalam melengkapi administrasi, sebab apabila pihak Disperindagkop Seluma hendak berpatokan dengan AD/ART sesuai dengan Undang-undang, masalah rapat dan pemilihan serta pembentukan itu akan segera mereka (pihak koperasi manunggal) lengkapi.
“tetapi ketahuilah kalau kesepakatan rapat bersama anggota koperasi manunggal adalah keputusan tertinggi.” tukasnya.
Ditegaskannya, hal penting yang perlu diketahui oleh pihak Disperindagkop Seluma, kalau keanggotaan masyarakat plasma PT. MSS yang aktif berdasarkan data valid yang ada padanya saat ini hanya berjumlah kurang lebih sebanyak 60 orang anggota dari 300 orang anggota yang di SK kan di zaman kepemimpinan Mantan Bupati Bundra Jaya.
“PCPL nya akan segera kita urus setelah selesai legalitas kepengurusan baru, merekomendasikan segera kita kepada Sekda dan Asisten, termasuk Anggota koperasi akan sama-sama kita data berapa dan siapa yang benar-benar layak menjadi anggota plasma di koperasi manunggal.” tutupnya. (Advetorial/Johan).
















