Sementara itu, terkait dengan pelimpahan kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Andi Ahmad Bustanil, S.Ik, mengatakan jika pelimpahan kasus dugaan tersebut telah diterima Selasa ( 10/8 ) yang lalu. Dimana, di dalam penanganan kasus dugaan penipuan tersebut pihaknya masih akan melakukan penyelidikan dan gelar perkara di dalam proses penanganan kasus tersebut.
” Tanggal 10 Agustus kita terima. Belum kita gelar, kita masih akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi,” Jelasnya.
Untuk diketahui oknum DPRD Seluma tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan yang menjanjikan pekerjaan disalah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dengan uang administrasi mencapai senilai 90 juta rupiah.
Dari data yang berhasil dihimpun, sebelumnya antara kedua belah pihak mengadakan pertemuan dikediaman terlapor HS di Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma, membahas pekerjaan untuk anak pelapor, tidak lama setelah pertemuan tersebut terlapor menghubungi pelapor melalui via telpon, untuk meminta sejumlah uang, lantas korbanpun memenuhi permintaan terlapor dengan mengirim sejumlah uang dengan cara ditransfer ke rekening orang lain yang ditunjuk oleh terlapor sebanyak 3 kali dengan total keseluruhan sebesar 90 juta rupiah. namun hingga saat ini sampai batas waktu yang ditentukan dan sampai permasalahan ini dibawa ke ranah hukum, anak korbanpun tak kunjung mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan oleh terlapor. ( Red )















