Kamis, Januari 16, 2025
Google search engine
BerandaDaerahTak Terima Keputusan Pemda Seluma, Mantan Anggota DPRD Minta Bupati Dipecat

Tak Terima Keputusan Pemda Seluma, Mantan Anggota DPRD Minta Bupati Dipecat

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Padang Kelapo, Onzaidi oleh Pemda Seluma bakal berbuntut panjang. Selain akan memperkarakan pemberhentian dirinya, Onzaidi melalui kuasa hukumnya menuntut agar Bupati Seluma, Erwin Octavian dipecat dari jabatannya.

Sebab pemberhentian yang dilakukan terdapat banyak pelanggaran, yang dapat mengantarkan orang nomor satu di Kabupaten Seluma tersebut diberhentikan.

“Hari ini ( 4/3/2022 ) kita mendatangi DPRD Seluma menyampaikan hal ini. Saya tidak terima dengan pemberhentian ini,” ujar Onzaidi, ditemui di Sekretariat DPRD Seluma Jum’at (4/3/2022) siang.

Menurut Onzaidi, semua perintah yang ditujukan padanya semua telah dilaksanakan. Baik itu instruksi Kemendagri maupun surat pernyataan yang dikeluarkan Pemkab Seluma. Ombudsman pun menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah, sehingga pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Seluma adalah sepihak dan ini adalah pelanggaran.

“Tiba-tiba saya dipecat, jadi apalagi salah saya. Semua telah saya laksanakan, sesuai dengan pernyataan dan perintah,” kata mantan Anggota DPRD Seluma ini.

Dikatakannya, Perkara ini sepenuhnya di serahkan kepada kuasa hukumnya. termasuk Semua dokumen maupun berkas yang dibutuhkan telah diserahkan. Dirinya berharap pemberi keadilan akan memberikan keadilannya terhadap perkara ini.

“Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan terus lawan,” tegasnya.

Sementara itu Hartanto selaku Kuasa Hukum Onzaidi, mengatakan keputusan yang dikeluarkan bupati dengan memecat Kades Padang Kelapo terdapat banyak pelanggaran hukum. Sebab perkara Kades Padang Kelapo telah incraht, seharusnya Bupati Seluma menggunakan azas Erga Omes yang artinya mengikat dan sifat hukumnya secara publik, maka berlaku pada siapa saja tidak hanya berlaku bagi pihak yang berperkara.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments