pensiljurnalis.my.id, Seluma – Tampaknya aturan tentang larangan Aparatur Negara Sipil (ASN) wanita menjadi istri kedua tak berlaku dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma.
Pasalnya, hingga saat ini petinggi Pemda di Kabupaten Seluma tak jua kunjung memberi sanksi kepada oknum ASN wanita berinisial (L) yang diduga menjadi istri kedua seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berinisial (F alias B) diruang lingkup Kabupaten Seluma.
Secara agama dan dimata masyarakat umum mungkin pernikahan diantara kedua oknum tersebut tidak ada persoalan, namun secara aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Pada Pasal 4 ayat (2) PP tersebut berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat”. Sementara pernikahan kedua oknum ASN yang disinyalir sudah sejak lama itu hingga mencuatnya pemberitaan justru tidak dikenakan sanksi sama sekali.
Mirisnya pihak penyelenggara pemerintah itu sendiri terkesan tutup mata dengan adanya persoalan ini. Seharusnya, berdasarkan sanksi yang diatur oleh PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut, ASN Wanita yang terbukti menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
Berkenaan dengan hal tersebut, Herwan Saleh, Salah satu aktivis dan tokoh pemuda terkemuka di Kabupaten Seluma, ikut menyindir Pemda Seluma, yang dianggapnya tebang pilih dan tidak tegas dalam mengambil keputusan.
“intinya begini saja, kalau memang Pemda Seluma, takut salah kebijakan memberikan sanksi, ya dikasih bonus reward piagam penghargaan saja,” tandasnya.
Menurut Herwan, dengan tidak adanya sanksi yang dijatuhkan kepada oknum berinisial tersebut diatas, tidak berlebihan jikalau Pemda Seluma, dituding dengan unsur dugaan pembiaran. tentu tidak masuk akal kalau Pemda Seluma takut dalam mengambil keputusan berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku.
“aturannya jelas dan tegas. Kalau bukan ada dugaan pembiaran apa yang mau ditudingkan lagi dengan Para petinggi di Kabupaten Seluma. Sebab mustahil jika mereka tidak tahu apa yang sedang hangat dibicarakan dan dibahas serta diberitakan oleh para jurnalis,” tegasnya.
Lanjutnya, dari pemberitaan yang dirilis oleh media online, bahkan di Kabupaten Seluma ada dugaan pejabat eselon II Kabupaten Seluma merupakan isteri kedua dari pejabat eselon III yang juga berdinas di Lingkungan Pemda Seluma.
“saya meyakini hal ini terjadi lantaran tidak ada ketegasan dari Pemda Seluma, sehingga mereka (red, oknum ASN) tidak takut dan sungkan untuk melakukan hal yang sama.” tutupnya.
Sebelum berita diterbitkan, Awak media ini masih terus berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada oknum-oknum tersebut, namun sayangnya tidak berhasil ditemui dan pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler dan WhatsApp sampai saat ini nomornya tidak bisa dihubungi. (Do).





