“ ZL kami tangkap dari tertangkapnya EM pelaku utama dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan 65 unit handphone, milik salah satu toko smartphone di kawasan Suprapto, dari pengakuan EM, barang tersebut dibeli oleh ZL . ” Ungkap Kasubdit Harda Bangtah.
Saat ini kedua pelaku telah mendekam di sel Mapolda Bengkulu, dijerat dengan pasal 372 sub pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. ( Red/ Humas Polda Bengkulu ).