Diterangkannya, berdasarkan pengaduan, Diketahui satu hari sebelum pelaporan sekira pukul 23.00 WIB pada saat Pelapor sedang berada di kebun, datang masyarakat menjemput Pelapor untuk segera pulang ke rumah. Kemudian diceritakan kepada pelapor bahwa pada pukul 21.00 Wib Istri Pelapor digerebek oleh warga Desa Tanjung Aur II yg sedang berhubungan Intim dengan teman lelakinya didalam kamar.
” Tak terima atas kejadian perselingkuhan yang dialaminya, pelapor lantas memilih untuk melanjutkan ke jalur hukum guna diproses sesuai aturan yang berlaku ” lanjutnya mengakhiri. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).


