Sesuai Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 kata Jeffy, setiap pelaku usaha yang akan mendirikan atau mengembangkan bangunan, wajib memiliki izin Amdalalin. Namun kewenangan ini dibatasi, sesuai dengan ruas jalan yang digunakan.
“Dalam pengurusan izin, izin Amdalalin ini wajib dipenuhi atau dilampirkan oleh perusahaan saat mengurus perizinannya,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma, Sudarman mengatakan pihaknya saat juga masih menunggu izin Amdalalin dari PT AIP ini. Sebab izin Amdalalin ini nanti akan dilampirkan, untuk mengeluarkan izin yang dibutuhkan oleh perusahaan.
“Belum ada izin Amdalalin ini. Jelasnya silahkan tanya ke Disperkimhub. Karena ini mereka (Disperkimhub,red) yang membidangi,” demikian Sudarman. ( Red/aba/Do)















