pensiljurnalis.my.id, Seluma – Personil Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (16/10/2023) menetapkan 12 orang sebagai tersangka dugaan penggelapan dana BTT ( belanja tidak terduga ) sebesar 1,8 Miliar Rupiah pada anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2022.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombespol I Wayan Riko Setiawan., S.Ik., M.H didampingi Kasubbid PID AKBP Julius serta Kasubdit Tipidkor Kompol Khoiril, S.Ik., saat press conference mengatakan, dari 12 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan ASN, yang menjabat di BPBD Seluma. Sedangkan 10 orang lainnya merupakan Kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.
“Ada 12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, 2 orang merupakan ASN dan 10 orang kontraktor dan konsultan.” Sampai Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Dijelaskan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Semuanya akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 dan sebanyak 12 tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu.
“Untuk total saksi yang sudah kita periksa ada sebanyak 44 orang.” Jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Untuk diketahui, anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan, dengan pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih.


