BerandaHeadlineRampas Gelang Nenek Tuna Netra Seberat 6 Gram, Pemuda Asal Mertimput Diamankan...

Rampas Gelang Nenek Tuna Netra Seberat 6 Gram, Pemuda Asal Mertimput Diamankan Polisi

Seluma – Polres Seluma gelar Konferensi Pers bersama awak Media, terkait penangkapan seorang pemuda yang berinisial W ( 20 ) asal Desa Muara Timput, Kecamtan Semidang Alas Maras ( SAM ), Kabupaten Seluma. Jum’at ( 16/4/2021 )

Pada Acara yang digelar di Mapolres Seluma, seusai sholat Jum’at itu, Kapolres Seluma AKBP. Swittanto Prasetyo, S.IK, melalui Kapolsek SAM Iptu Frengki Sirait S.H., mengatakan penahanan itu bermula dari Mahadi ( 39 ) warga Desa Padang Peri, Kecamatan SAM, Kabupaten Seluma, pada hari Selasa malam ( 13/4/2021 ) melaporkan sekaligus membawa pelaku perampasan yang berinisial W berserta barang bukti gelang emas dengan kadar emas 95% seberat 6 gram.

” Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.100.000, dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SAM dan pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan ” Sampai Kapolsek SAM

Selanjutnya Iptu Frengki menjelaskan menurut keterangan pelapor dan saksi, kronologi kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21:00 wib disaat itu (Ibu kandung pelapor yang tuna netra) ngomel-ngomel sambil berkata dengan bahasa serawai yang artinya ( Kepalang tanggung kenapa tidak diambil semua sama kalungnya ) mendengar omelan orang tuanya tersebut, Mahadi langsung mendatangi ibunya, setelah mendengar keterangan ibunya, Dia langsung ke kamar menemui saudara W, dikarenakan sebelum ibunya ngomel, beliau melihat W masuk ke dalam kamar ibunya, pada saat ditanyakan kepada pelaku apakah mengambil/merampas perhiasan berupa gelang yg dipakai ibu pelapor, terlapor sempat tidak mengakui.

” Setelah berulang kali ditanya pelapor, akhirnya terlapor mengeluarkan perhiasan berupa gelang emas milik ibu pelapor tersebut dari dalam saku (kantong) celana terlapor dalam kondisi gelang tersebut putus ” Sampai Iptu Frengki

Karena perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke ( 1 ) dengan pemberatan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun. ( D0 )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments