pensiljurnalis.my.id, Seluma – Karena Masih banyaknya ram/timbangan tandan buah segar ( TBS ) sawit di Kabupaten Seluma, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma membentuk tim terpadu untuk melakukan penertiban ram.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Plt. Kepala DPMPTSP Seluma, Mulyadi mengatakan tim yang akan dibentuk ini terdiri dari gabungan OPD yakni Perindagkop UKM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PUPR dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Akan segera kita bentuk tim terpadu ini. Untuk menertibkan ram sawit yang belum memiliki izin ini,” terang Mulyadi, dikonfirmasi Rabu (15/6/2022).
Lanjut Mulyadi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5,6,7 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Disebutkan bahwa setiap usaha/pelaku usaha wajib memiliki izin, sebelum melaksakan kegiatan usaha.