BerandaDaerahPropam Bengkulu Temukan Adanya Mafia Tanah Bermain Pada Kasus HR di Lebong

Propam Bengkulu Temukan Adanya Mafia Tanah Bermain Pada Kasus HR di Lebong

Sebab, tersangka AL dilaporkan di Polda Bengkulu atas dugaan penyerobotan lahan. Hal serupa terangka HS dilaporkan di Polres Lebong atas pemalsuan tanda tangan karena penggunaan surat kepemilikan lahan.

“Kalau keduanya sama-sama tersangka. Terus lahan ini punya siapa? kan lucu. Harusnya antara Polda dan Polres penyidikannya harus sama-sama sinkron. Karena objeknya satu (mafia tanah),” jelas Melyan.

la juga menyoroti, tersangka tunggal atas dugaan sindikat mafia tanah tersebut. Padahal, sebelumnya pembebasan lahan ini melibatkan oknum yang diduga Komisaris PT KHE Sudarwanta, dan Dirut PT KHE Zulfan Zahar, yang turut mengambil dokumen alas hak warga untuk pembebasan lahan.

Termasuk keterlibatan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong, turut diperiksa dalam perkara tersebut.

“Sindikat itu artinya melibatkan orang banyak. Artinya, lebih dari satu orang,” tegasnya.

Lebih jauh, aktivis anti korupsi asal Bengkulu ini, meminta kasus mafia tanah di Lebong ini diusut ulang yang melibatkan tim independen yang dibentuk Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sebab, kasus mafia tanah ini ia yakin melibatkan orang banyak bukan tunggal.

“Jika perkara ini hanya warga yang ditetapkan sebagai tersangka, dan disidang. Maka perkara ini perlu tim Mabes Polri yang turun,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya penyelidikan kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar lahan sejumlah warga terus bergulir di Polda Bengkulu dan Polres Lebong.

Dua laporan itu berkutat pada atas persoalan adanya upaya ‘penjarahan’ berupa balik nama kepemilikan tanah yang tanpa diketahui oleh korban. Masing-masing lahan tersebut berada di sejumlah titik di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.

Dugaan sindikasi mafia tanah di seberang sungai Ketaun, Lebong, terungkap berkat Samiun. Samiun yang mengaku sebagai pemilik sah beberapa bidang tanah di Desa Talang Ratu.

Pihak Polda Bengkulu masih terus berupaya membongkar dugaan sindikat mafia tanah di Lebong, yang diduga melibatkan Direktur PT Ketaun Hidro Energi (KHE), Zulfan Zahar, dan Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Keterlibatan Zulfan diungkapkan langsung Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, saat audiensi di DPRD Lebong pada 5 April 2021.

Selain Lasmudin, turut hadir dalam audiensi tersebut adik kandungnya Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, perangkat pemerintahan, anggota dewan, dan perwakilan keluarga salah satu pemilik lahan, Mahmud Damdjaty.

Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta bahwa Camat Lasmudin mengeluarkan surat bernomor 005/346/Kec-RP/2020 tanggal 12 November 2020, untuk menggelar mediasi, Jumat 13 November 2020.

Mediasi yang dihadiri unsur Tripika tersebut, mengacu pada surat permohonan PT KHE ke Camat, bernomor 090/KHE-BUPATI/IX/2020, tanggal 1 Oktober 2020.

Bahkan, pembebasan lahan ini melibatkan oknum yang diduga Komisaris PT KHE bernama Darwanta yang turut mengambil dokumen atas hak warga untuk pembebasan lahan.(red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments