Minggu, Desember 8, 2024
Google search engine
BerandaDaerahPropam Bengkulu Temukan Adanya Mafia Tanah Bermain Pada Kasus HR di Lebong

Propam Bengkulu Temukan Adanya Mafia Tanah Bermain Pada Kasus HR di Lebong

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Seorang tersangka kasus mafia tanah di Kabupaten Lebong berinisial H memastikan dirinya telah diperiksa ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu. Pemeriksaan ini karena diduga terdapat kejanggalan dalam penetapan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan Sindikat mafia tanah pembebasan lahan di PT Ketahun Hydro Fnergi (KHE).

“Saya diundang anggota yang mengaku dari Paminal Propam Polda Bengkulu untuk diperiksa ulang,” katanya, Jum’at (25/11).

Kabarnya, ada beberapa penyidik Polres Lebong yang menangani perkara Mafia Tanah di Lebong turut diperiksa. Termasuk saksi hingga pelapor yang sebelumnya telah mencabut perkara dugaan pemalsuan dokumen pembebasan lahan di PT KHE.

Tak hanya itu, Dirut PT KHE Zulfan Zahar dan Komisaris PT KHE, Sudarwanta, serta Samiun selaku pemilik lahan juga akan dipanggil.

“Orang yang diperiksa adalah Edwar, A Kadir, dan Agung HS. Serta ada beberapa pejabat Polres Lebong infonya diperiksa di Polda Bengkulu,” ucapnya.

Salah satu kejanggalan dalam penanganan kasus S adalah mundurnya pelapor atas nama Agung namun kasus itu tetap diusut.

“Mohon kepada pihak pengadilan mempertimbangkan kembali keputusan atau langkah yang akan diambil,” pungkasnya.

Selain itu, terdapat kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap terlalu cepat. Sebab, polisi dinilai telah menerapkan standar ganda dalam pengusutan kasus mafia tanah di Bumi Swarang Patang Stumang tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada tahun 2021 lalu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun tak ditahan dan disidang.

Padahal, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Masing-masing, SA selaku Sekretaris A jabatan (Sekcam) Rimbo Pengadang, DS mantan Dirut PT KHE, dan oknum perwira Polres Lebong berinisial AL.

Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhengyawan Syarif yang sebelumnya gencar berbicara mengenai perkembangan kasus mafia di Lebong kini justru malah enggan berkomentar.

Terkait adanya kabar Propam turun tangan, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno saat dikonfirmasi belum mendapatkan informasi turunnya Propam atas kejanggalan tersebut meskipun sudah ada tiga tersangka.

“Waduh belum 86 mas,” singkatnya kepada media.

Sebelumnya, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu, Melyan Sori turut juga menyoroti penyelesaian kasus mafia tanah di Lebong tersebut.

la sangat menyayangkan, ketiga tersangka kasus mafia tanah di Polda Bengkulu tersebut tidak ditahan dan disidang. Berbeda dengan tersangka tunggal di Polres Lebong, HS justru diproses hingga ke persidangan.

“Harusnya seluruh tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mengikuti proses hukum mulai dari proses penahanan dan persidangan,” ujar Melyan Sori di salah satu media online Bengkulu.

Selain itu, ia juga menyayangkan, ada standar ganda dalam pengusutan kasus mafia tanah di Bumi Swarang Patang Stumang tersebut.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments