Setelah dimediasi, kedua belah pihak menyatakan sepakat damai dengan perjanjian terduga pelaku tidak akan mengulang kembali perbuatannya disaksikan orang tua selaku wali dan dituangkan dalam surat perjanjian tertulis pungkasnya mengakhiri.
Sebelumnya pelaku seorang remaja Pria berusia 15 tahun pada hari Minggu pagi (18/12) diserahkan warga ke Polsek Seluma Polres Seluma Polda Bengkulu. Pelaku tertangkap tangan oleh petugas kebersihan Sekolah saat sedang melakukan aksi pencurian di SDN 73 Seluma Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Seluma Selatan. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).















