Seluma – Permasalahan dugaan Pemalsuan hasil Rapit tes yang diduga dilakukan oleh Dua oknum ASN Dinas PUPR Seluma akhirnya sepakat berdamai dengan pihak RSUD Tais. Direktur RSUD Tais, dr. Wiwin Herwini mengatakan bahwa pihaknya sudah sepakat berdamai, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sedangkan untuk orang yang membuat rapit tesd tersebut sudah diberikan sanksi secara internal.
” Kami antara RS dan PUPR sudah sepakat berdamai. Permasalahan ini kami selesaikan di internal RS dan Eksternal PUPR,” Sampai Direktur. Selasa 05 Oktober 2021.
Lanjutnya, dengan adanya permasalahan kelalaian baik dipihak RS atau PUPR, sehingga tidak ada yang dirugikan dan sudah bersepakat untuk berdamai. Sedangkan, untuk oknum tenaga honorer yang membuat surat rapit tesd yang tidak valid tersebut, saat ini sudah diberikan sanksi internal oleh pihak RS.
” Sudah kita berikan sanksi tegas. Kalau memang terulang lagi, kami tidak akan segan-segan merumahkan dirinya. Intinya kita sudah sepakat berdamai, dan tidak menuntut secara hukum, karena semuanya mengaku atas kelalaian masing-masing.” Terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Seluma, M. Saipullah membenarkan bahwa permasalahan ini sudah selesai, dengan bersepakat berdamai dan tidak ada yang akan menuntut secara hukum dikemudian hari.
” Untuk interen kita, mereka sudah saya warning dan tidak akan memgulangi hal ini lagi kedepan. Yang pastinya permasalahan ini sudah selesai, dan sudah sepakat berdamai,” Ucap Saipul.
Untuk diketahui, Diduga ASN Seluma Dinas Luar, gunakan rapit tes palsu. ASN tersebut berinisial Es Kabid Bina Marga dan WG Kabid Jasa Kontruksi yang berdinas di PUPR Seluma. Hal ini terungkap setelah berkas rapit tes diperiksa oleh KKP Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.
Ditempat berbeda Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Andi Ahmad Bustanil, S.Ik saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut menyampaikan, kalau saat ini pihaknya masih dilakukan penyelidikan atas adanya informasi dugaan pemalsuan dokumen hasil Swab PCR antigen tersebut. dan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak terkait
” Terkait pemberitaan sejumlah media terkait dugaan pemalsuan dokumen antigen. Kami masih melakukan penyelidikan apakah benar ada pemalsuan atau tidak dalam proses pembuatan dokumen tersebut. Dalam waktu dekat kita akan mengambil keterangan terhadap pihak-pihak terkait,” Tandasnya.
Ditambahkan Kasat, pihaknya baru saja menerima sprint penyelidikan dan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak terkait. Jika nantinya terbukti adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan. Maka dapat dikenakan pada tindak pidana, sesuai dengan pasal yang berlaku.
“Jika terbukti dan memenuhi unsur-unsurnya, maka akan ada tindak pidananya sesuai dengan pasal 263 KUHP,” Tegasnya. ( Red )





