Sabtu, Oktober 25, 2025
Google search engine
BerandaDaerahPerkebunan Kelapa Sawit Tak Dapat Jatah Pupuk Subsidi

Perkebunan Kelapa Sawit Tak Dapat Jatah Pupuk Subsidi

dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam.

(4) Usaha tani subsektor perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. tebu rakyat;

b. kakao; dan

c. kopi.

(5) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tergabung dalam Kelompok Tani dan menyusun RDKK secara elektonik serta teresgester di SIMLUHTAN.

Gambar : Kadis Distan Kabupaten Seluma

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Seluma, Arian Sosial, S.P, M.S.I, saat dimintai tanggapan dan jawaban keluhan atas kesulitan petani pekebun kelapa sawit yang berada di wilayah Kabupaten Seluma, untuk mendapatkan pupuk subsidi menyampaikan, sesuai dengan peraturan dan regulasi tersebut diatas, kalau pupuk subsidi untuk kebun kelapa sawit sudah tak disediakan lagi oleh pemerintah. Kamis (26/1/2023).

“untuk saat ini, pengisian kuota pupuk subsidi melalui sistem namanya portal e-RDKK, nah didalam portal e-RDKK itu untuk komoditi perkebunan (kelapa sawit) sudah tidak dibuka lagi oleh Kementan RI, dalam artian kalau pupuk subsidi untuk Kelapa Sawit memang sudah ditiadakan,” terangnya.

Lebih lanjut, dikatakan Kadis Distan Seluma, untuk saat ini pemerintah (Kementan) hanya menyediakan pupuk subsidi pertanian komoditi tanaman pangan, holtikultura, seperti tercantum pada ayat (1) dan (2) tersebut diatas.

Sementara, untuk komoditi bukan pakan pokok (komoditi komersil) yang bersifat mengahasilkan salah satunya seperti kelapa sawit jatah pupuk subsidinya sudah ditiadakan.

Ditambahkannya, kalau komoditi yang tak mendapat pupuk subsidi ini bukan hanya perkebunan kelapa sawit, tetapi cengkeh dan karet juga tidak termasuk jenis tanaman pertanian/perkebunan yang mendapat alokasi pupuk subsidi.

“Pupuk bersubsidi bisa ditebus oleh petani yang memiliki Kartu Tani. “Permentan No. 10/2022 mengatur mekanisme penebusan pupuk bersubsidi oleh petani di tingkat Kios yaitu bahwa petani menggunakan Kartu Tani (atau membawa KTP), menggunakan mesin EDC, serta adanya proses verifikasi dan validasi (Verval),” jelasnya.

Untuk diketahui, Cara membuat kartu tani cukup praktis dan sangat mudah. Proses pembuatan kartu tani bisa dilakukan secara cepat. Berikut cara membuat kartu tani.

– Pastikan tergabung dalam kelompok tani (poktan), siapkan semua berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan.

– Bawa berkas-berkas tersebut ke ketua kelompok tani tempat petani tergabung.

– Ketua kelompok tani, teruskan berkas-berkas tersebut ke Gapoktan. Kemudian, selanjutnya diteruskan ke petugas penyuluh lapangan.

– Berikutnya, akan dilakukan proses verifikasi oleh petugas dinas pertanian. Beberapa data yang akan diverifikasi di antaranya NIK, luas lahan, komoditas, hingga jenis pupuk yang dibutuhkan.

Selanjutnya, Petani yang membuat kartu tani harus terdaftar sebagai anggota dari suatu kelompok tani. Pendaftar kartu tani harus menyiapkan fotokopi KTP. Pendaftar kartu tani harus menyiapkan fotokopi Surat Tanah dan Pendaftar kartu tani harus menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga.

Setelah dipastikan semua data benar dan terverifikasi, kartu tani akan langsung diberikan pada petani yang mendaftar. (Do)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments