Korban yang terbangun melakukan perlawanan sekuat tenaga menendang alat vital pelaku, lalu berteriak minta tolong, tetangga yang mendengar teriakkan itu berdatangan membawa senter, yang membuat pelaku panik dan berupaya kabur melarikan diri.
” pelaku yang mencoba kabur dari rumah korban dipergoki tetangga yang datang menggunakan senter, kemudian Karena para saksi telah mengantongi identitas pelaku, korban pun melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Seluma.” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, EP terancam kurungan 12 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 300 juta.
” pelaku kita sangkakan pasal 6 huruf b Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sub pasal 285 KUHPidana junto pasal 53 KUHPidana.” tutup Iptu Dwi. ( Do ).


