Ditambahkan Surianto, sesuai peraturan yang berlaku, dalam hal Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, makan akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dengan sistem melalui Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu.
Namun didalam tahapannya, sebelum Pilkades dilaksanakan dan ditetapkan Kepala Desa Antar Waktu hasil Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu, Bupati mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa.
“mohon do’anya, semoga pada pemilihan besok pagi berjalan sesuai dengan rencana dan tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.” tutupnya.
Pewarta    : Do
Editor      : pensiljurnalis















