pensiljurnalis.my.id, SELUMA – Akses jalan yang rusak serta berlumpur, untuk menuju Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, kesulitan tersendiri bagi penggiat kontrol sosial untuk menjalankan tugas dan fungsinya untuk melakukan pemantauan kegiatan di desa tersebut termasuk fungsi pengawasan pembangunan.
Hal itu sepertinya memberikan keleluasaan dan diduga peluang ini tidak di sia-siakan oleh pemangku kepentingan di desa Suban untuk berbuat curang, pada beberapa pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dimulai.
Narasumber awak media pensiljurnalis yang tak mau disebutkan namanya itu mengatakan, diantara beberapa kegiatan tersebut diantaranya terkait pekerjaan jalan lapen yang direvisi menjadi jalan telpot menggunakan batu 10/15,10/12, 5/7, dengan lapisan penutup Sirtu dengan volume lebar 3 meter panjang 580 meter, pekerjaan tahun 2016 dengan dana sebesar Rp, 199,800,000. Rabu (18/1/2023).
Tetapi menurutnya, permasalahannya bukan hanya pada titik pengalihan item kegiatan saja, perkaranya adalah kalau jalan telpot yang dimaksud diduga menggunakan material ilegal dan hanya dikerjakan dengan total keseluruhan paling panjang sejauh 100 meter.
“total seluruh pekerjaan mungkin 100 meter tidak sampai, meterial batunya diambil dari sungai Suban, yang digunakan cuman batu 10/15 sedangkan untuk lapisan sirtu dan Batu 5/7, 10/12, tidak diterapkan,” terangnya.
Selain permasalahan tersebut diatas, Lanjutnya, sepengetahuannya pada rencana pekerjaan ada anggaran sewa alat berat (wales) untuk pemadatan, namun sampai dengan pekerjaan jalan itu Pemerintah Desa hentikan alat tersebut tidak kunjung masuk.