“jangankan Wales yang di maksud, selama saya tinggal disini, kalau saya tidak lupa belum ada satupun Wales yang masuk ke desa kami,” jelasnya sembari bersenda gurau.
Ditambahkannya, Mewakili suara masyarakat yang protes tapi tidak berani bersuara, dirinya berharap setelah diangkat pemberitaan ini ada lembaga hukum seperti pihak kepolisian baik Polda Bengkulu ataupun Polres Seluma, pihak Kejati Bengkulu ataupun Kejari Seluma, serius melirik kejanggalan kejanggalan di Desa Suban.
“bukan tidak mungkin selama ini sudah ada oknum yang masuk, tetapi saya menduga hanya sebatas kata damai,” tandasnya.
Sementara itu, setelah menggali dan mempelajari keterangan beserta data yang diberikan narasumber kepada media pensiljurnalis. Selain persoalan tekhnis pekerjaan, kegiatan tersebut juga terindikasi menggunakan material ilegal.
Kalau nantinya memang terbukti menggunakan material ilegal, Seperti dikutip dari berbagai sumber, tentunya kegiatan tersebut sudah melanggar dan bertentangan dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 yang berbunyi: bagi setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan pengolahan dan lain-lain dapat dipidana paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 10 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media pensiljurnalis masih mencoba berkomunikasi dengan Kepala Desa Air Suban, untuk mempertanyakan kebenaran persoalan diatas, namun hingga saat ini yang bersangkutan masih belum menjawab secara jelas baik menentang isi konfirmasi ataupun mengiyakan. (Do).


