Seluma – Pasca peninjauan langsung ke lapangan, akhirnya Tim terpadu Pemkab Seluma yang menangani izin tambang galian C milik CV. RCA Berkah Mandiri di Desa Talang Giring Kecamatan Lubuk Sandi, merekomendasikan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan tersebut setelah dilakukan rapat tim terpadu di aula Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ).
Tim terpadu Pemkab Seluma yang terdiri dari DPMPTSP, DLH, Disnakertrans, Dinas PUPR, BKSDA, dan Camat Lubuk Sandi ini, mengusulkan untuk mencabut IUP dan menghentikan seluruh aktifitas kegiatan penambangan galian C tersebut, kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, melalui Bupati Seluma Erwin Octavian, S.E.
Pencabutan izin itu diambil karena CV RCA Berkah telah dianggap melakukan pelanggaran berat, lantaran terdapat temuan berupa pemindahan alur sungai yang berdampak terhadap lingkungan sekitar serta melakukan pengerukan meterial diluar izin dan adanya indikasi take over kepemilikan IUP OP ke pihak lainnya.