Diterangkannya, Mengenai Raperda peningkatan Pajak Retribusi, yang mana sebelumnya sudah di kaji berdasarkan situasi saat ini seperti retribusi parkir dan retribusi galian C yang mungkin masih rendah dan kemungkinan nantinya ada peningkatan, hal tersebut guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Yang ke 2 tadi ada retribusi mengenai pajak Daerah dan itu sudah kita kaji, mungkin ada beberapa hal yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Contoh retribusi parkir dan retribusi galian C yang mungkin masih seribu rupiah mungkin nantinya ada peningkatan, hal tersebut guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” sambungnya.

Selanjutnya, dihadapan Anggota DPRD Seluma beserta tamu undangan rapat paripurna yang hadir, sebelum menutup penyampaiannya, Erwin menjelaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini merupakan salah satu sumber dari hasil pendapatan Daerah ini guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan akan digunakan untuk masyarakat Kabupaten Seluma.

“Lelang Pasar dan Parkiran yang mana uang retribusi tersebut akan masuk ke kas Daerah dan bisa di manfaatkan untuk masyarakat Kabupaten Seluma,” tutupnya. (Adevetorial/Hendri).















