“Karena pengalaman yang sudah-sudah, banyak Raperda yang sudah dibuat oleh pemerintah Daerah oleh pemerintah pusat dibatalkan , karena sudah diatur didalam peraturan hukum yang dibuat oleh mereka,” sambungnya. (Rians/Adevetorial)

Berikut keenam Raperda tersebut:
1.Raperda tentang pajak daerah dan retribusi Kabupaten Seluma
2.Raperda tentang pemberian bantuan bagi masyarakat miskin
3.Raperda tentang penambahan modal Pt Bank Bengkulu
4.Raperda tentang perlindungan lahan pertanian
5.Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman
6.Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.















