Namun sebaliknya, pelaku kemudian mengirimkan bukti resi palsu kepada pelapor melalui chat wa dan pada saat dicek di bank didapati saldo direkening pelapor tidak bertambah. Kesal karena ditipu, pelapor yang berulang kali menelepon pelaku tetapi tidak ditanggapi dan nomor pelapor diblok oleh pelaku.
Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar, satu juta tiga ratus ribu rupiah dan melaporkan kejadian ini kepolresta bengkulu untuk ditindak lanjuti. Setelah mendapat keterangan dan bukti ari pelapor, tim langsung bergerak melakukan pengintaian.
” pelaku berhasil diciduk pada kamis (22/12) sekira pukul 20.45 di jalan Salak Raya, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.” Tutupnya. (Red/ Humas Polda Bengkulu ).















