Minggu, Oktober 26, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineMiliki 5 Paket Sabu, Warga Kecamatan Talo Terpaksa Diringkus

Miliki 5 Paket Sabu, Warga Kecamatan Talo Terpaksa Diringkus

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Senin (22/8/2022).

” Akibat perbuatannya, Pelaku dapat dijerat pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” tutupnya. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments