“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Senin (22/8/2022).
” Akibat perbuatannya, Pelaku dapat dijerat pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” tutupnya. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).















