pensiljurnalis.my.id, Seluma – Menanggapi laporan masyarakat adanya kejanggalan di dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2020 dan 2021. Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) Desa Nanti Agung mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Seluma. Senin ( 27/6/2022 ).
Darmi Abadi ( 29 ), Ketua BPD Desa Nanti Agung kepada wartawan mengungkapkan, maksud dan tujuannya ke Inspektorat tersebut tak lain untuk menyampaikan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan kejanggalan pada pengelolaan anggaran DD yang telah dilakukan oleh pemerintah desa, selaku BPD yang salah satu fungsi kerjanya bergerak di bidang pengawasan kinerja Pemdes.
“Kami dari BPD mewakili masyarakat, menyampaikan laporan ke Inspektorat tentang realisasi APBDes tahun 2020 dan tahun 2021,” sampainya.
Dimana berdasarkan laporan masyarakat terangnya, adanya kejanggalan pada pengelolaan anggaran yang telah dilakukan pada tahun 2020 dan 2021. Masyarakat Desa Nanti Agung meminta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Seluma untuk dapat melakukan audit pada pengelolaan anggaran APBDes Desa Nanti Agung tahun 2020 dan tahun 2021.
“Sesuai laporan masyarakat, Kami mohon inspektorat dapat melakukan audit pada pengelolaan APBDes yang diduga banyaknya kejanggalan,” harapnya.
Berikut data yang dilaporkan warga diantaranya :
1. Adanya dugaan penggelapan dana BUMDES.
2. Dugaan realisasi APBDes tahun 2020 yang diduga banyak kejanggalan, seperti :