2. Penjelasan simpanan pokok dan wajib harus detail.
3. Penjelasan hutang Anggota plasma yang dibebankan oleh PT. MSS tanpa sepengetahuan anggota.
4. Anggota masyarakat pemilik Plasma meminta pengurus lama untuk segera mengundurkan diri.
5. Pihak koperasi tidak berhak mengubah sertifikat plasma atas nama koperasi.
6. Meminta penegak hukum terutama Polri dan Kejaksaan mengaudit pengelolaan koperasi Manunggal.
Ditegaskan Suhandi, selain 6 poin yang mereka laporkan tersebut, menurutnya Diduga kepengurusan Koperasi Manunggal yang lama ini memang sudah tidak jelas lagi.
“Kami anggota yang di zalimi ini minta pihak kepolisian mengusut dan memproses ini, Kami ingin plasma kami ini jelas, karena ini hak kami. Kami akan pertahankan sampai kemana pun,” tutupnya. (Do).